Seleksi Usulan Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Tahun 2023

Dalam rangka mengembangkan soft skills mahasiswa dan menerapkan kebijakan Kampus Merdeka dengan menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi dalam masyarakat desa. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiwaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menawarkan ke berbagai bentuk organisasi kemahasiswaan (Ormawa), baik tingkat Universitas, fakultas, maupun program studi untuk mengikuti Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2023.

Adapun tahapan pengusulan PPK Ormawa Tahun 2023 diatur sebagai berikut:

NO. TANGGAL KEGIATAN
1. 15-17 Februari 2023 Sosialisasi PPK Ormawa 2023 bagi Ormawa di lingkungan universitas, fakultas, dan program studi
2. 18-25 Februari 2023 Penyusunan dan Penyempurnaan Sub Proposal PPK Ormawa 2023
3. 28 Februari 2023 Batas akhir pengunggahan Sub Proposal PPK Ormawa 2023 melalui link:

http://bit.ly/Seleksi_PPK_UNISMA_2023

4. 1-4 Maret 2023 Seleksi Sub Proposal PPK Ormawa 2023 Tingkat Universitas
5. 6-8 Maret 2023 Pendampingan penyempurnaan sub proposal PPK Ormawa 2023
Pemrosesan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam sub proposal PPK Ormawa 2023
Pengecekan akhir kelengkapan dan kesesuaian sub proposal PPK Ormawa 2023
6. 9-11 Maret 2023 Pengunggahan sub proposal PPK Ormawa 2023 melalui laman: https://php2d.kemdikbud.go.id/

Download

Surat Pengumuman

Panduan-PPK-Ormawa-2022

 

PENGUSULAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) TAHUN 2023

Adapun tahapan pengusulan PKM Tahun 2023 diatur sebagai berikut:

 

NO. TANGGAL KEGIATAN
Seleksi Internal
1 15-20 Februari 2023 Pengoptimalan pengunggahan untuk Seleksi Internal di tingkat universitas melalui link:

https://bit.ly/SELEKSIPKMUNISMA_2023

(bagi mahasiswa yang lolos seleksi tingkat fakultas)

2 21-26 Februari 2023 Seleksi & Review Proposal PKM Tingkat Universitas
Pendampingan Proposal PKM & Pembuatan Akun Pengguna
3 27-28 Februari 2023 Pendampingan penyempurnaan proposal PKM:

–       Kesesuaian persyaratan administrasi

–       Kesesuaian format proposal

–       Kesesuaian program

–       Tingkat kreativitas

Pendaftaran Akun pengguna Mahasiswa
Pendistribusian Akun pengguna Mahasiswa & Dosen Pendamping
Pengunggahan Proposal PKM di SIMBELMAWA
4 1 Maret 2023 Bidang PKM-RE, PKM-RSH, PKM-PI
1 Maret 2023 Bidang PKM-K, PKM-KC, PKM-KI
2 Maret 2023 Bidang PKM-PM, PKM-VGK, PKM-GFT, PKM-AI
1-2 Maret 2023 Pengecekan akhir kelengkapan dan kesesuaian data isian di SIMBELMAWA oleh mahasiswa pengusul
Validasi Proposal PKM di SIMBELMAWA
5 3 Maret 2023 Validasi oleh Dosen Pendamping
6 4 Maret 2023 Validasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi

PENGUMUMAN PENGUSULAN PKM PENDANAAN TAHUN 2023

Sistematika penulisan proposal dan ketentuan lainnya tentang PKM Tahun 2023 merujuk pada Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan yang dapat diunduh melalui Link dibawah ini

PEDOMAN PKM 2023

Selamat! Berikut Daftar Lengkap Penerima Beasiswa OSC S1 Medcom.id 2022 (Angkatan Tahun 2023)

Seleksi Beasiswa Online Scholarship Competition (OSC) Medcom.id 2022 telah memasuki tahapan akhir, yaitu pengumuman pemenang. Pengumuman dilakukan pada Sabtu, 21 Januari 2023 melalui Live Stream di Medcom.id dan kanal Youtube Medcom.id.

Pada Beasiswa OSC Medcom.id 2022, terdapat 423 penerima beasiswa OSC untuk jenjang S1 yang tersebar di 27 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Diharapkan beasiswa ini dapat membuka gerbang masa depan yang cerah untuk para generasi muda Indonesia.

Berikut Pengumuman Pemenang Beasiswa Online Scholarship Competition (OSC) Medcom.id di Universitas Islam Malang (Klik disini)

 

Status Kelulusan MASTER MABA 2022

Diberitahukan kepada Mahasiswa (Peserta MASTER MABA 2022) bahwa status kelulusan Peserta MASTER MABA 2022 sudah bisa diakses di sistem MENARA UNISMA.

Catatan:

Perlu disampaikan untuk Kelompok (A-06, B-06, C-06, A-07, B-07, C-07), bahwa proses penilaian akhir Karakter Ilmiah masih dalam tahap Proses. Sehingga belum dapat dilakukan update di Sistem MENARA UNISMA. (Nilai yang belum di-update, berarti di Sistem MENARA UNISMA, masih tertulis “Tidak Lulus”)

[Status Kelulusan akan di-update jika proses penilaian sudah Tuntas].

Terima kasih

PENERIMA DJARUM BEASISWA PLUS 2022/2023

Sejak 1984, Djarum Foundation terus konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Langkah ini diawali kesadaran bahwa pendidikan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik, salah satunya menjadikan perguruan tinggi sebagai mitra dalam mencetak SDM-SDM yang bermutu unggul dan Universitas Islam Malang menjadi salah satu mitra Djarum beasiswa Plus yang termasuk dalam Regional Surabaya.

Djarum Foundation turut berperan aktif dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui program beasiswa prestasi (merit based scholarship) yang dikenal sebagai Djarum Beasiswa Plus bagi mahasiswa berprestasi tinggi di Indonesia.

Pada tahun 2022, 3 Mahasiswa Universitas Islam Malang berkesempatan menjadi penerima  Djarum Beasiswa Plus diantaranya Shahihul Islam (FEB), Moch Mustakim (FMIPA), dan Imam Fikri Haikal (FH). Perjalanan mereka dimulai dari persiapan yang panjang dan matang. Terdapat bebrapa tahapan seleksi yang mereka ikuti yang pertama seleksi administrasi dengan mengirimkan seluruh persyaratan yang ada, kemudian  Seleksi Tulis (Tes TPA dan Psikotes), dan yang terakhir tahap Interview. Hal tersebut mampu mereka lewati sampai pada titik ini. Dalam penyampaiannya mereka mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan teman-teman yang telah mensupport di setiap proses seleksi Djarum Beasiswa Plus ini, dimulai sejak semester awal mereka mempersiapkan segala hal untuk menjadi pemimpin bagi masyarakat sekitar, salah satunya dengan berperan aktif dalam kegiatan kampus dan organisasi internal sampai dengan eksternal kampus, menjadi bagian dari Djarum Beasiswa Plus merupakan mimpi besar yang terwujud bagi mereka, tidak berhenti disitu melalui progam yang diadakan beasiswa plus mereka bertekad terus meningkatkan softskills sehingga ketika lulus nanti dapat menjadi sosok pemimpin yang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Di Djarum Beasiswa Plus selain mendapatkan dana beasiswa selama satu tahun, Beswan Djarum (sebutan bagi penerima program Djarum Beasiswa Plus) juga mendapatkan berbagai macam pelatihan ketrampilan lunak atau soft skills guna mempersiapkan mereka menjadi calon pemimpin masa depan bangsa. Pelatihan ini meliputi Nation Building, Character Building, Leadership Development, Competition Challenges, serta International Exposure. Tidak hanya berhenti sampai di sini, melalui program Community Empowerment, Beswan Djarum juga diberikan kesempatan untuk menerapkan berbagai ketrampilan lunak yang telah diperoleh dengan melibatkan diri secara langsung dalam memberikan jalan keluar pada suatu permasalahan sosial di lingkungan tempat mereka berada.

Melalui pembudayaan dan pemberdayaan para penerima program Djarum Beasiswa Plus ini, rangkaian pelatihan tersebut dimaksudkan guna menyerasikan antara pencapaian akademik (hard skills) yang diperoleh di perguruan tinggi dengan berbagai ketrampilan lunak (soft skills) yang diperoleh dari program ini. Tujuannya agar Beswan Djarum di kemudian hari menjadi pemimpin masa depan bangsa yang cakap secara intelegensia maupun emosional.

Lebih dari dua belas ribu mahasiswa berprestasi yang mendaftar terdapat lima ratus dua pulus tiga mahasiswa berprestasi yang lulus menjadi penerima Djarum Beasiswa Plus 2022/2023. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan di lebih dari 123 perguruan tinggi unggulan di seluruh  provinsi di Indonesia. Sebuah bukti keseriusan Djarum Foundation dalam komitmennya membangun bangsa melalui pendidikan.

 

Ada Banyak Program Beasiswa di UNISMA, untuk daftar ke UNISMA Silahkan klik link Daftar Disini

 

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Islam Malang

Mahasiswa

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.
  2. Ikuti sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Cari tahu tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
  4. Terapkan relasi yang sehat dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Dosen dan Tenaga Kependidikan

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual serta mendorong kolaborasi antara dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.
  2. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Perkenalkan Satuan Tugas yang memiliki fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa saat orientasi mahasiswa baru dan pada perkenalan mata kuliah di awal setiap semester.
  4. Terapkan relasi yang sehat dan setara dengan mahasiswa dan sesama dosen/tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Pengelola Perguruan Tinggi

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan

  • Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk infrastruktur penerangan atau tata ruang kampus yang aman bagi setiap warganya
  • Menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, di dalam dan/atau luar kampus
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja di kampus
  • Menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran setiap warga kampus, baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan maupun pengunjung dan pekerja di kampus

Keadilan dan kesetaraan gender

  • Menyediakan sebanyak mungkin mata kuliah yang berperspektif keadilan dan kesetaraan gender
  • Penanganan laporan kekerasan seksual yang empati dan sensitif terhadap kemungkinan adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender
  • Menyediakan mekanisme pemulihan untuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual
  • Sanksi yang tegas dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual secara adil dan proposional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku bertobat, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan lingkungan kampus akibat perbuatan pelaku

Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas

  • Menyediakan mata kuliah atau seminar bertemakan hukum dan yang berperspektif disabilitas
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan pedoman penanganan korban kekerasan seksual yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan mekanisme koordinasi antara unit yang menangani kekerasan seksual di kampus dengan unit yang berfungsi memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di kampus, dalam hal menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual di kampus

Akuntabilitas

  • Mengomunikasikan langkah-langkah Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan keputusan atas setiap laporan kekerasan seksual yang diterimanya ke warga kampus
  • Mengomunikasikan persentase anggaran kampus untuk menyelenggarakan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus
  • Menyediakan laporan tahunan yang terbuka untuk umum mengenai program-program pencegahan dan rekam jejak proses penanganan kekerasan seksual yang sudah dijalankan kampus

Independen

  • Perguruan Tinggi bertindak profesional atau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme dan gratifikasi dalam setiap penanganan laporan kekerasan seksual
  • Menyediakan satuan tugas kampus yang berkolaborasi dengan komunitas pendamping korban kekerasan di dalam maupun dari luar kampus
  • Menyediakan pelindungan bagi korban dan pendamping korban dari berbagai intimidasi seperti ancaman nilai, DO, putus beasiswa, kriminalisasi, pemecatan atau turun jabatan (jika korban/ pendamping memiliki jabatan di kampus) dan sebagainya

Kehati-hatian

  • Penerima laporan kekerasan seksual terutama satgas kampus menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan
  • Keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor kekerasan seksual menjadi prioritas satgas kampus dalam penanganan kasus
  • Satgas kampus memberi informasi kepada Korban atau saksi pelapor mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya, dan kemungkinan risiko yang akan ia hadapi serta rencana mitigasi terhadap risiko tersebut

Konsisten

  • Jajaran pemimpin, dosen, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi menerima peningkatan kapasitas secara berkala mengenai pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang adil gender dan mudah diakses oleh disabilitas
  • Mengadakan sosialisasi rutin mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang berperspektif kesetaraan gender sejak penerimaan mahasiswa baru, dan terus ditingkatkan secara reguler setiap semester
  • Mengadakan rangkaian kegiatan anti kekerasan seksual secara rutin sebanyak mungkin di kampus seperti “Kampanye Global 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender” dan sebagainya
  • Sebanyak mungkin dosen dan anggota rektorat, dekanat serta dewan guru besar ikut aktif mengampanyekan kegiatan-kegiatan anti kekerasan seksual di kampus
  • Setiap fakultas  aktif menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
  • Mengadakan sebanyak mungkin pelatihan atau seminar untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai pertolongan pada korban kekerasan seksual di kampus

Jaminan ketidakberulangan

  • Memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual dan melakukan langkah-langkah peningkatan keamanan kampus dari kekerasan seksual untuk mencegah keberulangan
  • Memfasilitasi penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus oleh dosen dan tenaga kependidikan serta komunitas/organisasi mahasiswa/kelompok pendamping korban kekerasan seksual di kampus
  • Melakukan evaluasi  berkala sebagai dasar rencana pengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dijalankan kampus

 

(MONEV) MAHASISWA UNISMA SEMESTER GANJIL 2022-2023

Diberitahukan bahwa pengisian portofolio kinerja mahasiswa diisi melalui link http://bitly/monevbeasiswaganjil20221.

Pengisian paling lambat tanggal 14 Januari 2023.

Data portofolio yang diisikan tersebut akan dijadikan salah satu pertimbangan evaluasi untuk Penetapan Keberlanjutan status mahasiswa sebagai penerima beasiswa semester genap 2022/2023.

MODUL PEMBELAJARAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL, INTOLERANSI DAN PERUNDUNGAN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

 

Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.

DOWNLOAD, DI SINI