Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Islam Malang

Mahasiswa

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.
  2. Ikuti sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Cari tahu tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
  4. Terapkan relasi yang sehat dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Dosen dan Tenaga Kependidikan

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual serta mendorong kolaborasi antara dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.
  2. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Perkenalkan Satuan Tugas yang memiliki fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa saat orientasi mahasiswa baru dan pada perkenalan mata kuliah di awal setiap semester.
  4. Terapkan relasi yang sehat dan setara dengan mahasiswa dan sesama dosen/tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Pengelola Perguruan Tinggi

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan

  • Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk infrastruktur penerangan atau tata ruang kampus yang aman bagi setiap warganya
  • Menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, di dalam dan/atau luar kampus
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja di kampus
  • Menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran setiap warga kampus, baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan maupun pengunjung dan pekerja di kampus

Keadilan dan kesetaraan gender

  • Menyediakan sebanyak mungkin mata kuliah yang berperspektif keadilan dan kesetaraan gender
  • Penanganan laporan kekerasan seksual yang empati dan sensitif terhadap kemungkinan adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender
  • Menyediakan mekanisme pemulihan untuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual
  • Sanksi yang tegas dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual secara adil dan proposional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku bertobat, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan lingkungan kampus akibat perbuatan pelaku

Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas

  • Menyediakan mata kuliah atau seminar bertemakan hukum dan yang berperspektif disabilitas
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan pedoman penanganan korban kekerasan seksual yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan mekanisme koordinasi antara unit yang menangani kekerasan seksual di kampus dengan unit yang berfungsi memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di kampus, dalam hal menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual di kampus

Akuntabilitas

  • Mengomunikasikan langkah-langkah Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan keputusan atas setiap laporan kekerasan seksual yang diterimanya ke warga kampus
  • Mengomunikasikan persentase anggaran kampus untuk menyelenggarakan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus
  • Menyediakan laporan tahunan yang terbuka untuk umum mengenai program-program pencegahan dan rekam jejak proses penanganan kekerasan seksual yang sudah dijalankan kampus

Independen

  • Perguruan Tinggi bertindak profesional atau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme dan gratifikasi dalam setiap penanganan laporan kekerasan seksual
  • Menyediakan satuan tugas kampus yang berkolaborasi dengan komunitas pendamping korban kekerasan di dalam maupun dari luar kampus
  • Menyediakan pelindungan bagi korban dan pendamping korban dari berbagai intimidasi seperti ancaman nilai, DO, putus beasiswa, kriminalisasi, pemecatan atau turun jabatan (jika korban/ pendamping memiliki jabatan di kampus) dan sebagainya

Kehati-hatian

  • Penerima laporan kekerasan seksual terutama satgas kampus menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan
  • Keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor kekerasan seksual menjadi prioritas satgas kampus dalam penanganan kasus
  • Satgas kampus memberi informasi kepada Korban atau saksi pelapor mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya, dan kemungkinan risiko yang akan ia hadapi serta rencana mitigasi terhadap risiko tersebut

Konsisten

  • Jajaran pemimpin, dosen, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi menerima peningkatan kapasitas secara berkala mengenai pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang adil gender dan mudah diakses oleh disabilitas
  • Mengadakan sosialisasi rutin mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang berperspektif kesetaraan gender sejak penerimaan mahasiswa baru, dan terus ditingkatkan secara reguler setiap semester
  • Mengadakan rangkaian kegiatan anti kekerasan seksual secara rutin sebanyak mungkin di kampus seperti “Kampanye Global 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender” dan sebagainya
  • Sebanyak mungkin dosen dan anggota rektorat, dekanat serta dewan guru besar ikut aktif mengampanyekan kegiatan-kegiatan anti kekerasan seksual di kampus
  • Setiap fakultas  aktif menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
  • Mengadakan sebanyak mungkin pelatihan atau seminar untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai pertolongan pada korban kekerasan seksual di kampus

Jaminan ketidakberulangan

  • Memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual dan melakukan langkah-langkah peningkatan keamanan kampus dari kekerasan seksual untuk mencegah keberulangan
  • Memfasilitasi penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus oleh dosen dan tenaga kependidikan serta komunitas/organisasi mahasiswa/kelompok pendamping korban kekerasan seksual di kampus
  • Melakukan evaluasi  berkala sebagai dasar rencana pengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dijalankan kampus

 

(MONEV) MAHASISWA UNISMA SEMESTER GANJIL 2022-2023

Diberitahukan bahwa pengisian portofolio kinerja mahasiswa diisi melalui link http://bitly/monevbeasiswaganjil20221.

Pengisian paling lambat tanggal 14 Januari 2023.

Data portofolio yang diisikan tersebut akan dijadikan salah satu pertimbangan evaluasi untuk Penetapan Keberlanjutan status mahasiswa sebagai penerima beasiswa semester genap 2022/2023.

MODUL PEMBELAJARAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL, INTOLERANSI DAN PERUNDUNGAN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

 

Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.

DOWNLOAD, DI SINI

Kewajiban Unggah Laporan Peserta Master Maba 2022

Penting untuk Diperhatikan !!!!

Setiap Peserta Master Maba 2022, WAJIB mengunggah:
1. Proposal Individu sebagai salah satu syarat Kelulusan Master Maba Bidang Karakter Ilmiah
2. Bukti hasil verifikasi data pembuktian minat, bakat, dan prestasi mahasiswa semua UKM/Komunitas. Sebagai salah satu syarat kelulusan Master Maba Bidang Karakter Islami & Keindonesiaan.

Link Download ada di bawah ini

Jadwal Waktu Upload Proposal & Lembar Kendali 

[Bagi mahasiswa, yang belum tuntas Unggah, tetap diberikan kesempatan (perpanjangan waktu} untuk melengkapinya]

Panduan Penggunaan Aplikasi Upload Proposal Individu-Master Maba Karakter Ilmiah (Mahasiswa)

PANDUAN UNGGAH BUKTI VERIFIKASI BIDANG KARAKTER KEISLAMAN DAN KEINDONESIAAN MASTERMABA 2022

Mahasiswa juga dapat login melalui link: http://mastermaba-25819.portmap.host:25819

Peserta Final Test OSC 2022 Medcom.Id Unisma Malang

Selamat Kepada Peserta Beasiswa OSC S-1 Kampus Universitas Islam Malang (UNISMA) masuk ke Tahap Selanjutnya (Final Test).
Selengkapnya, Klik di sini

MASTER MABA 2022 (UPDATE)

Informasi MASTER MABA, PALING UPDATE, ada di website kemahasiswaan.unisma.ac.id

Jadwal Master Maba (Putaran 3) Terbaru

Agenda MASTER MABA, RABU, tanggal 7 Desember 2022, Pukul 06.00 – 10.00 WIB

Karakter Ilmiah = Motivasi dan Penyusunan Proposal Ilmiah (di Gedung B, Ruang Kelas lt. 5 & 6) —> Grup C

Karakter Keindonesiaan = Pembuktian Data Prestasi, Minat-Bakat Bid. Karakter Keindonesiaan (di Gedung F (Gd. Bundar), Ruang-ruang Kelas) —> Grup A

Ruang Karakter Keindonesiaan (Ruang Kelas Gedung F)

Daftar Bidang-Sub Bidang Karakter Keindonesiaan

Karakter Islami = Penguatan Karakter Islami & Pembuktian Data Prestasi, Minat Bakat Keagamaan (di Masjid Ainul Yaqin) —> Grup B

Catatan:
Untuk mahasiswa yang waktunya Karakter Keindonesiaan & Islami, WAJIB membawa dokumen pendukung atas prestasi & minat bakatnya masing-masing yang akan dibuktikan (Misal: Sertifikat juara, Sertifikat Peserta, Karya, Video, atau dokumen pendukung lainnya). Serta, membawa lembar kendali untuk pencatatan hasil Pembuktian/Verifikasi dari UKM, sebanyak jumlah UKM & komunitas (Karakter Islami = 4 lembar, Karakter Keindonesiaan = 16 lembar).

 

Data Kelompok Peserta Karakter Ilmiah (Grup A)

Data Kelompok Peserta Karakter Ilmiah (Grup B)

Data Kelompok Peserta Karakter Ilmiah (Grup C)

Data Fasilitator Karakter Ilmiah

Ketentuan Tempat, Pakaian, & Tempat

CONTOH Format Lembar Kendali yang harus ditulis oleh Peserta di Buku Tulis Masing-masing (DITULIS DI BUKU TULIS MASING-MASING)

–> Masing-masing mahasiswa, harus menyalin format lembar kendali (seperti contoh), di buku tulisanya masing-masing. Untuk Karakter Islami & Keindonesiaan, DITULIS TANGAN sebanyak jumlah UKM/Komunitas, sebagaimana dalam daftar,

Masing-masing UKM 1 lembar

—> Untuk Karakter Islami = ada 3 UKM + 1 Komunitas KKI
—> Untuk Karakter Keindonesiaan = ada 15 UKM + 1 Komunitas Mahasiswa

Ruang Karakter Keindonesiaan (Ruang Kelas Gedung F)

Setiap Peserta wajib melaporkan diri terkait Prestasi, Minat, Bakat individu, kepada UKM/Komunitas, dengan dibuktikan catatan dari UKM/Komunitas (Sudah lengkap dengan Nama Verifikator, tanda tangan, dan stempel UKM/Komunitas)
—> Untuk Karakter Islami = ada 3 UKM + 1 Komunitas KKI
—> Untuk Karakter Keindonesiaan = ada 15 UKM + 1 Komunitas Mahasiswa

Presensi menggunakan Fingerprint, 2 kali (Datang & Pulang), sesuai lokasi masing-masing grup.

Kegiatan MASTER MABA bersifat WAJIB diikuti bagi semua mahasiswa baru 2022/2023. Apabila TIDAK LULUS, maka WAJIB mengulang MASTER MABA pada tahun depan.

INAUGURASI MABA –> 7 Desember 2022

Program KKN-Ekuivelensi Semester Gasal 2022/2023

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada fungsionaris mahasiswa sesuai dengan SK. Rektor UNISMA No. 125/G161/U.KAK/R//L.16/II/2020, tentang Pedoman Ekuivalensi Kegiatan Kemahasiswaan dengan Kegiatan Akademik di Universitas Islam Malang, maka diberitahukan kepada mahasiswa UNISMA, bahwa Pendaftaran Program Kuliah Kerja Nyata Ekuivalensi (KKN-E) untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Catatan: Untuk Bukti KRS yang memuat Matakuliah KKN/KSM, dapat diganti Surat Keterangan dari Program Studi/Fakultas.

DOWNLOAD:

Pengumuman dan Kredit Poin KKN-E

Formulir Isian Online: https://bit.ly/KKN-EUNISMA20221

Template Permohonan KKN-E