Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga di lingkungan kampus dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Modul Pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikembangkan dalam upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Sesi pembelajaran secara daring ini ditujukanan untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh perguruan tinggi Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Permendikbudristek tentang PPKS.
DOWNLOAD, DI SINI
More Stories
Pengukuhan Guru Besar UNISMA . Prof. Dr. Ir. H. Badat Muwakhid, M.P., IPM menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak
KIP KULIAH MERDEKA 2024 DIBUKA!
SOSIALISASI PESERTA KSM-E SEMESTER GASAL 2023/2024