KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Islam Malang

Mahasiswa

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.
  2. Ikuti sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Cari tahu tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
  4. Terapkan relasi yang sehat dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Dosen dan Tenaga Kependidikan

  1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual serta mendorong kolaborasi antara dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.
  2. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.
  3. Perkenalkan Satuan Tugas yang memiliki fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa saat orientasi mahasiswa baru dan pada perkenalan mata kuliah di awal setiap semester.
  4. Terapkan relasi yang sehat dan setara dengan mahasiswa dan sesama dosen/tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Pengelola Perguruan Tinggi

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan

  • Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk infrastruktur penerangan atau tata ruang kampus yang aman bagi setiap warganya
  • Menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman bagi orang yang mengalami dan/atau mengetahui adanya kekerasan seksual saat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, di dalam dan/atau luar kampus
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja di kampus
  • Menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran setiap warga kampus, baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan maupun pengunjung dan pekerja di kampus

Keadilan dan kesetaraan gender

  • Menyediakan sebanyak mungkin mata kuliah yang berperspektif keadilan dan kesetaraan gender
  • Penanganan laporan kekerasan seksual yang empati dan sensitif terhadap kemungkinan adanya persoalan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender
  • Menyediakan mekanisme pemulihan untuk mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus yang menjadi korban kekerasan seksual
  • Sanksi yang tegas dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual secara adil dan proposional, yang dihitung bukan berdasarkan peluang pelaku bertobat, melainkan berdasarkan penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan lingkungan kampus akibat perbuatan pelaku

Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas

  • Menyediakan mata kuliah atau seminar bertemakan hukum dan yang berperspektif disabilitas
  • Layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual tersosialisasi ke seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan pedoman penanganan korban kekerasan seksual yang menyandang disabilitas di kampus
  • Menyediakan mekanisme koordinasi antara unit yang menangani kekerasan seksual di kampus dengan unit yang berfungsi memberikan layanan kepada penyandang disabilitas di kampus, dalam hal menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual di kampus

Akuntabilitas

  • Mengomunikasikan langkah-langkah Perguruan Tinggi dalam proses pembuatan keputusan atas setiap laporan kekerasan seksual yang diterimanya ke warga kampus
  • Mengomunikasikan persentase anggaran kampus untuk menyelenggarakan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus
  • Menyediakan laporan tahunan yang terbuka untuk umum mengenai program-program pencegahan dan rekam jejak proses penanganan kekerasan seksual yang sudah dijalankan kampus

Independen

  • Perguruan Tinggi bertindak profesional atau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme dan gratifikasi dalam setiap penanganan laporan kekerasan seksual
  • Menyediakan satuan tugas kampus yang berkolaborasi dengan komunitas pendamping korban kekerasan di dalam maupun dari luar kampus
  • Menyediakan pelindungan bagi korban dan pendamping korban dari berbagai intimidasi seperti ancaman nilai, DO, putus beasiswa, kriminalisasi, pemecatan atau turun jabatan (jika korban/ pendamping memiliki jabatan di kampus) dan sebagainya

Kehati-hatian

  • Penerima laporan kekerasan seksual terutama satgas kampus menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan
  • Keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor kekerasan seksual menjadi prioritas satgas kampus dalam penanganan kasus
  • Satgas kampus memberi informasi kepada Korban atau saksi pelapor mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya, dan kemungkinan risiko yang akan ia hadapi serta rencana mitigasi terhadap risiko tersebut

Konsisten

  • Jajaran pemimpin, dosen, dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi menerima peningkatan kapasitas secara berkala mengenai pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang adil gender dan mudah diakses oleh disabilitas
  • Mengadakan sosialisasi rutin mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang berperspektif kesetaraan gender sejak penerimaan mahasiswa baru, dan terus ditingkatkan secara reguler setiap semester
  • Mengadakan rangkaian kegiatan anti kekerasan seksual secara rutin sebanyak mungkin di kampus seperti “Kampanye Global 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender” dan sebagainya
  • Sebanyak mungkin dosen dan anggota rektorat, dekanat serta dewan guru besar ikut aktif mengampanyekan kegiatan-kegiatan anti kekerasan seksual di kampus
  • Setiap fakultas  aktif menjalankan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
  • Mengadakan sebanyak mungkin pelatihan atau seminar untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai pertolongan pada korban kekerasan seksual di kampus

Jaminan ketidakberulangan

  • Memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelaku kekerasan seksual dan melakukan langkah-langkah peningkatan keamanan kampus dari kekerasan seksual untuk mencegah keberulangan
  • Memfasilitasi penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus oleh dosen dan tenaga kependidikan serta komunitas/organisasi mahasiswa/kelompok pendamping korban kekerasan seksual di kampus
  • Melakukan evaluasi  berkala sebagai dasar rencana pengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dijalankan kampus