KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

TUPOKSI

  1. Menyusun agenda rutin kegiatan kemahasiswaan baik kegiatan ilmiah, bakat minat dan keorganisasian untuk menjamin berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan yang terencana dan terjadwal dengan baik.
  2. Menghimpun, mengolah dan menganalisis data bidang pembinaan penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan alumni untuk menjamin ketersediaan dokumen dan memudahkan perkembangan aktivitas-aktivitas mahasiswa
  3. Menghimpun, menelaah, dan mengadakan peraturan perundang-undangan bidang pembinaan kemahasiswaan yang meliputi: pembinaan penalaran, pembinaan minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan alumni untuk menjamin berlangsungnya kegiatan agar selaras dan seragam di organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Islam Malang
  4. Mempersiapkan penyusunan peraturan pelaksanaan perundang-undangan bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni untuk menjamin berlangsungnya kegiatan agar selaras dan seragam di organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Islam Malang
  5. Menyimpan dan menyebarluaskan peraturan dan perundang-undangan bidang kemahasiswaan dan alumni dan mempersiapkan penyusunan petunjuk pelaksanaannya untuk menjamin berlangsungnya kegiatan agar selaras dan seragam di organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Islam Malang
  6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pembinaan kemahasiswaan dan alumni
  7. Mempersiapkan mahasiswa untuk mengikuti pendidikan/pelatihan, seminar, pertandingan olah raga, dan lomba seni untuk mengembangkan potensi minat dan bakat mahasiswa agar dapat bersaing di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  8. Mempersiapkan usulan pemilihan calon mahasiswa dalam rangka mengikuti program keteladanaan, pemberian beasiswa untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu.
  9. Mempersiapkan usaha peningkatan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi antara lain: koperasi mahasiswa, kunjungan antar kampus, karyawisata, kegiatan keislaman, dan asrama mahasiswa untuk menjamin peningkatan skill mahasiswa agar dapat bersaing di masyarakat bagi lulusan Universitas Islam Malang
  10. Melaksanakan administrasi kegiatan organisasi mahasiswa intra kampus untuk menjamin ketersedian dokumen agar tertata dengan baik.
  11. Menyimpan dan memelihara dokumen, surat, dan sertifikat serta penghargaan lainnya yang berhubungan dengan bidang kemahasiswaan dan alumni untuk menjamin ketersediaan dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan borang akreditasi program studi maupun institusi.