Membedah Fikih Puasa Tanpa Basa-basi: Dr. Ali Ashari Ingatkan Batasan Syariat di Mutiara Hikmah UNISMA
MALANG – Di tengah rutinitas akademik pada bulan suci, kajian Mutiara Hikmah di Masjid Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (UNISMA) kembali digelar pada Kamis (26/02/2026). Tampil dengan gaya bahasa lugas dan diselingi humor khas “santri murni”, Dr. H. Ali Ashari Alhadi, M.Pd. membedah secara gamblang persoalan fikih mengenai hal-hal yang membatalkan puasa dan kesunahan-kesunahannya.
Mengawali kajiannya, Dr. Ali Ashari menjelaskan definisi puasa secara syariat, yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat khusus, dari terbit fajar hingga terbenam matahari, bagi mereka yang memenuhi syarat. Ia kemudian merinci sepuluh perkara krusial yang dapat membatalkan puasa, yang seringkali disepelekan atau kurang dipahami oleh masyarakat umum.
“Ada sepuluh perkara yang membatalkan puasa. Pertama dan kedua adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam rongga tubuh, baik rongga atas seperti kepala maupun rongga bawah perut,” jelas Dr. Ali Ashari di hadapan para sivitas akademika. Ia mencontohkan pengobatan yang mengharuskan memasukkan cairan atau obat ke dalam telinga, hidung, maupun jalur pembuangan (seperti obat suppositoria untuk penurun panas) sebagai hal yang membatalkan puasa.
Lebih lanjut, beliau menjabarkan pembatal puasa lainnya dengan lugas. Perkara tersebut meliputi muntah secara sengaja, bersetubuh di siang hari, dan keluarnya air mani akibat sentuhan atau aktivitas sengaja (kecuali karena mimpi basah yang tidak membatalkan). Selain itu, haid, nifas, gila (hilang akal), dan murtad (keluar dari agama Islam) juga secara otomatis membatalkan puasa seseorang.
Selain membahas larangan, Dr. Ali Ashari juga mengingatkan jamaah tentang tiga kesunahan utama dalam berpuasa. Kesunahan pertama adalah menyegerakan berbuka puasa jika sudah yakin matahari terbenam (Ta’jilul Fitri). Ia sempat menceritakan pengalaman pribadinya saat tersesat di wilayah pegunungan Papua pada tahun 2016, di mana ketiadaan penunjuk waktu azan memaksanya mengandalkan keyakinan alam untuk berbuka.
“Kesunahan kedua adalah mengakhirkan sahur, selama belum masuk waktu yang diragukan (mendekati Subuh),” tambahnya. Sedangkan kesunahan ketiga yang ditekankan adalah menjaga lisan dari perkataan kotor, dusta, dan makian (Tarkul Hajri minal Kalami). Beliau berpesan, jika seseorang dipancing emosinya oleh orang lain, cukup katakan “Inni shoimun” (Sesungguhnya saya sedang berpuasa) baik secara lisan maupun di dalam hati, agar pahala puasa tidak gugur.
Kajian ditutup dengan doa agar ibadah puasa yang dijalankan oleh seluruh jamaah tidak sekadar menahan lapar, tetapi juga menjaga kedisiplinan syariat dan etika komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.


