INFORMASI RESMI SELEKSI KIP KULIAH UNISMA MALANG 2025 (Jalur Mandiri PTS)

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2025 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu (memiliki keterbatasan ekonomi) dan memiliki potensi akademik baik, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi, termasuk di Universitas Islam Malang (UNISMA).

Tahapan pendaftaran Jalur SELEKSI KIP KULIAH Tahun 2025, untuk calon mahasiswa baru Universitas Islam Malang, diatur sebagai berikut:

No. Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran secara online melalui laman:

https://kip-kuliah. kemdiktisaintek.go.id/.

4 Juni s.d. 31 Juli 2025
2. Verifikasi Kelayakan 1 s.d. 10 Agustus 2025
3. Penetapan Hasil Seleksi Tahap I 12 Agustus 2025
4. Seleksi (Wawancara) 14  s.d. 21 Agustus 2025
5. Penetapan Hasil Seleksi Tahap II 24 Agustus 2025
6. Registrasi/Daftar Ulang 26 s.d. 31  Agustus 2025

Semua persyaratan merujuk pada Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah  (KIP Kuliah Merdeka) 2025 yang diterbitkan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

SEMUA PROSES SELEKSI TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Silahkan melakukan Pendaftaran akun, klik DI SINI

lengkapi semua isian yang diminta, pilih JALUR MANDIRI-PTS, pilih UNIVERSITAS ISLAM MALANG, pilih Program Studi Pilihan 1 dan Pilihan 2 

Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran selengkapnya klik DI SINI

Informasi lebih lengkap klik DI SINI

Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan, Klik DI SINI

 

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan (Skala Prioritas):

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pejabat Kelurahan/Desa yang berwenang.

 

PENTING!
Kepada semua calon mahasiswa baru pendaftar seleksi KIP Kuliah, harap melengkapi semua isian data dan dokumen yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Website: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, dan selalu mengupdate informasi resmi, melalui sumber resmi di website: www. kemahasiswaan.unisma.ac.id