Menyoal Etos Kerja Akademisi: Ketika Korupsi Waktu Menggerus Keberkahan dan Muruah Institusi
MALANG — Momentum bulan Syawal yang secara etimologis bermakna irtafa’a (peningkatan) kerap kali hanya direduksi menjadi selebrasi spiritualitas vertikal belaka. Padahal, manifestasi paling nyata dari peningkatan iman pasca-Ramadan adalah transformasi etos kerja di ruang-ruang publik. Mengurai benang merah antara ketakwaan dan profesionalisme, Yoyok Amirudin, M.Pd.I., Ph.D., dalam mimbar “Mutiara Hikmah” di Universitas Islam Malang (UNISMA), melontarkan otokritik tajam bagi para pendidik, dosen, dan tenaga kependidikan mengenai hakikat rezeki yang halal.
Dalam lanskap pendidikan tinggi, pencarian rezeki yang halal (thalabul halal) tidak sebatas menjauhi praktik suap atau pungutan liar. Berlandaskan pada Surah Al-Baqarah ayat 172, Yoyok Amirudin memperluas definisi “halal” pada dimensi integritas waktu dan pemenuhan hak-hak mahasiswa. Realitas birokrasi kampus terkadang masih diwarnai oleh anomali pendidik yang abai pada disiplin: memotong jam perkuliahan secara sepihak, menunda bimbingan skripsi dengan dalih kesibukan fiktif, hingga fenomena “menghilang” (ghosting) saat mahasiswa sangat membutuhkan arahan akademik.
Untuk memberikan tamparan moral, Yoyok menganalogikan fenomena ini melalui sebuah riwayat klasik dari kitab Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dikisahkan seekor unta yang menuntut keadilan langsung kepada Nabi Muhammad SAW lantaran majikannya lalai memberikan hak makan dan minum. Kisah eksistensial ini diangkat sebagai cermin satir bagi dunia akademik. Jika seekor hewan saja memiliki hak konstitusional untuk “komplain” atas kelalaian pemeliharanya di hadapan hukum kenabian, lantas bagaimana dengan ribuan mahasiswa yang hak-hak akademiknya ditelantarkan oleh ego sektoral seorang pendidik?
“Andai kata para mahasiswa itu bisa komplain (seperti unta tersebut), kita semua akan terkena imbasnya. Sudahkah kita mengevaluasi diri? Sudah benarkah cara kita mengajar dan membimbing?” gugat Yoyok Amirudin di hadapan civitas akademika UNISMA.
Konsekuensi dari pengabaian tanggung jawab ini jauh lebih destruktif daripada sekadar teguran administratif. Mengutip wasiat bijak Luqman al-Hakim kepada putranya, Yoyok memaparkan bahwa kegagalan mencari rezeki dengan cara yang profesional dan halal akan bermuara pada tiga dekonstruksi fatal dalam diri manusia. Pertama, riqqatun fi dinihi (melemahnya fondasi agama). Kedua, dho’fun fi ‘aqlihi (tumpulnya ketajaman akal). Ketiga, dzahaabun fi muru’atihi (hilangnya muruah atau martabat harga diri).
Puncak dari ketiga bencana moral tersebut adalah istikhfafun-nasu bihi—jatuhnya derajat seseorang hingga direndahkan oleh masyarakat. Seorang pendidik yang kehilangan integritas waktu dan empatinya perlahan akan kehilangan kehormatan esensial di mata mahasiswanya sendiri, terlepas dari seberapa panjang gelar akademik yang disandangnya.
Sebagai antitesis dari kemunduran tersebut, Yoyok Amirudin menawarkan solusi humanis yang mengakar pada nilai Ahlussunnah wal Jamaah: jadilah pendidik yang memposisikan diri sebagai orang tua akademis (in loco parentis). Pendidik berkelas dunia tidak membangun tembok birokrasi untuk mempersulit peserta didik, melainkan membentangkan jalan kemudahan. Di titik inilah, keunggulan sebuah institusi pendidikan tinggi tidak lagi sekadar diukur dari deretan publikasi jurnal, melainkan dari seberapa kuat setiap individunya memadukan integritas moral dengan etos kerja profesional secara paripurna.




