Dinamika Fiqh Kontemporer: Bukti Paripurnanya Hukum Islam Melintasi Perubahan Zaman
MALANG — Di tengah pusaran arus modernisasi dan kompleksitas peradaban, relevansi hukum Islam kerap kali dipertanyakan oleh sebagian kalangan yang menganggapnya kaku dan usang. Menepis stigma tersebut, Dr. H. Moh. Muhibbin, SH., MH., pakar hukum dari Universitas Islam Malang (UNISMA), membedah secara komprehensif anatomi hukum syariat dalam mimbar “Mutiara Hikmah” di Masjid Kampus Ainul Yaqin pada Selasa (21/4/2026).
Melalui kajian bertajuk Hukum dan Fiqh Islam Kontemporer dalam Menyikapi Problematika Zaman, Dr. Muhibbin menegaskan bahwa sistem hukum Islam sejatinya sangat paripurna. Konstitusi ilahiah ini didesain sedemikian rupa agar tidak lekang oleh waktu, melainkan senantiasa berdampingan secara harmonis dengan evolusi kebudayaan manusia.
“Isi kandungan hukum Islam tidak lekang oleh zaman. Ia selaras dengan perkembangan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melakukan regulasi yang presisi di dalam Al-Qur’an dan hadis dengan membaginya ke dalam dua kategori besar: Qath’iy ad-dalalah dan Dzanniy ad-dalalah,” papar Dr. Muhibbin di hadapan jamaah.
Beliau menguraikan bahwa domain Qath’iy merupakan dalil absolut yang tidak memberikan ruang bagi penafsiran. Aturan-aturan ini mencakup rukun Islam seperti kewajiban salat, puasa, zakat, hingga ketetapan hukum pidana (hudud) seperti hukuman cambuk bagi pezina. Keberadaan hukum mutlak ini berfungsi sebagai fondasi penjaga orisinalitas dan ketegasan syariat.
Namun, keindahan dan fleksibilitas Islam justru terpancar kuat pada domain Dzanniy ad-dalalah. Ruang inilah yang sengaja dibiarkan terbuka oleh Allah SWT sebagai lapangan ijtihad bagi para mujtahid dan ahli fikih. Melalui perangkat ilmu ushul fiqh, ayat-ayat yang bersifat umum ditafsirkan agar relevan dengan kondisi kiwari.

“Di sinilah letak kaidah emas itu berlaku: Taghayyurul ahkam bitaghayyuriz zaman wal makan wal ahwal wal ‘awaid. Perubahan hukum ditentukan oleh perubahan waktu, tempat, keadaan, dan adat istiadat, selama tidak bertentangan dengan esensi syariat,” tegasnya. Kaidah inilah yang melahirkan fiqh kontemporer, menjadikan Islam mampu merespons ragam persoalan modern, mulai dari transaksi ekonomi digital hingga bioetika medis.
Lebih jauh, Dr. Muhibbin memberikan perspektif yang mencerahkan mengenai fenomena perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama mazhab, seperti antara Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Perbedaan tersebut bukanlah sebuah kecacatan hukum, melainkan keniscayaan ilmiah yang dipicu oleh perbedaan metodologi pemahaman teks (antara yang umum dan khusus), penerapan metode ijtihad (istihsan, mashalihul mursalah), hingga pengaruh iklim sosiologis tempat ulama tersebut berada.
“Filsuf Barat mengatakan bahwa iklim mempengaruhi hukum. Di dalam Islam, hal ini selaras dengan kaidah perubahan tempat dan keadaan. Fleksibilitas inilah yang memastikan tidak ada satu pun persoalan umat manusia yang tidak bisa dijawab oleh Islam,” pungkasnya.




