KEMAHASISWAAN

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Beasiswa Tahfizh Al Qur’an Tahun Anggaran 2023

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berkomitmen untuk memberikan dukungan, pembinaan dan regulasi agar lembaga-lembaga kemahasiswaan di PTKI berkembang secara dinamis. Mampu menjadi sarana efektif bagi mahasiswa mengembangkan kapasitas intelektual, profesional dan sosial kemasyarakatan.

Program Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi kalangan Mahasiswa PTKI sebagai langkah afirmasi terhadap mahasiswa yang sedang dan telah menghafal Al-Qur’an yang tersebar di PTKI. Melalui program ini diharapkan para mahasiswa termotivasi. Juga Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi yang baik dan meraih juara dalam event regional, nasional dan internasional.

Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum:

  1. Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6309 Tahun 2022 tanggal 7 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa tahfizh Al Qur’an Tahun Anggaran 2023,  sebagaimana terlampir.
  2. Kopertais melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran beasiswa.
  3. PTKIS melakukan sosialisasi beasiswa kepada mahasiswa terkait persyaratan dan pendaftaran beasiswa.
  4. Persyaratan Beasiswa tahfizh Al Qur’an tahun anggaran 2022:
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
    c. hafal Al-Qur’an minimal 10 Juz untuk beasiswa Tahfizh PTKIS.
    d. Fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari lembaga/ustadz/Guru/Kyai yang menerangkan mahasiswa tersebut hafizh Al Qur’an minimal 10 Juz.
    e. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mahasiswa.
    f. Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas anti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.
  5. Mahasiswa mendaftar melalui aplikasi. Batas akhir pendaftaran pada tanggal 30 Juni 2023. Jadwal lengkap sebagaimana terlampir.
  6. PTKIS melakukan seleksi mahasiswa dan mengusulkan hasil seleksi melalui sistem informasi https://pendis.kemenag.go.id/sarprasmahasiswa/v3/
  7. Pengusulan dari PTKIS harus mendapatkan rekomendasi Kopertais. Kopertais memberikan rekomendasi usulan PTKIS melalui aplikasi beasiswa.

Informasi lebih lanjut klik Link ini